Kawin Kontrak = Nikah Agama

Nikah Sirri Vs Nikah Islam


Lagi-lagi membahas tentang pencampuran makna dan istilah dalam Islam. Saat ini makin banyak disebutkan bahwa nikah sirri adalah sama saja dengan nikah islam. Padahal kedua hal itu berbeda.

Nikah sirri adalah nikah diam-diam atau disembunyikan keberadaannya. Biasanya dalam pernikahan jenis ini ada syarat-syarat nikah yang dilanggar. Selain itu, jenis pernikahan yang disembunyikan cenderung mengakibatkan fitnah dan perselisihan. Bahasa gampangnya: mengapa harus disembunyikan kalau memang tidak bermasalah? Maka dari itu islam tidak memperbolehkan nikah sirri.


Kemudian datanglah penyelewengan makna atas nikah sirri oleh orang-orang yang berkepentingan terhadap keberadaan nikah jenis ini. Berdasar ketidaktahuan masyarakat awam, maka disebutlah nikah sirri sebagai nikah islam, padahal hakikat keduanya jauh berbeda.

Persamaan yang sering dipakai untuk memperoleh keabsahan keberadaan nikah sirri secara umum adalah bahwa proses nikah islam yang sudah legal secara agama meskipun tanpa adanya pihak KUA atau catatan sipil sebagai wakil negara (dikatakan nikah islam disembunyikan dari pihak hukum/negara).

Nah, perbedaan yang sering dilupakan atau dibiarkan untuk terlupakan, adalah syarat sah nikah islam tidak ditemui dalam nikah sirri. Ketentuan yang wajib dipenuhi dalam menyelenggarakan pernikahan islam tidak boleh kurang atau dilanggar.

Sedangkan nikah sirri yang sesungguhnya bukan sekedar disembunyikan dari negara, tapi juga disembunyikan dari keluarga, dari istri, dan juga dari lingkungannya. Pernikahan disembunyikan seperti ini tidak diperbolehkan dalam islam karena adanya penyembunyian, atau kurang syarat rukunnya. Belum lagi apabila menimbulkan kasus kekerasan rumah tangga, dan kemungkinan-kemungkinan lainnya yang dapat merugikan kedudukan istri dan anak ketika terjadi perceraian, pembagian waris, dan pendataan warga. Akhirnya ketika muncul kasus-ksus seperti itu, kemudian ada yang mengatakan bahwa sistem islam yang salah (dipersalahkan) atau bahkan dikatakan tidak sesuai lagi dengan zaman, atau merendahkan perempuan, dan lain sebagainya.

Akibat yang ditimbulkan dari pernikahan sirri hampir sama dengan kasus nikah mut'ah (kawin kontrak) yang dilarang dalam islam, karena adanya kecenderungan untuk meyia-nyiakan dan men-terbengkalai-kan keluarga dan ketidakadilan terhadap istri dan anak.

Lantas ada yang membela diri, bahwa dia tidak mengalami kasus-kasus seperti itu meskipun telah sekian tahun nikah sirri atau telah puluhan kali kawin kontrak (kayak rumah aja ya, ......naudzubillah). Alasan semacam itu bukanlah sesuatu hal yang bisa dijadikan dasar untuk merubah keabsahan sesuatu dan merubah ketetapan sesuatu hukum yang telah ditetapkan oleh Allah swt. Segala keabsahan dan ketetapan ada pada Allah Maha Pencipta, sedangkan manusia tinggal mengikuti kebaikan yang telah diberikan oleh Tuhan. Kalau masih juga ngeyel, berarti itu adalah keinginan untuk mengikuti nafsunya dan menjauhi Tuhan.[]

Print this post

Sincerely,
Padhang Bulan

0 komentar :

Posting Komentar

Tulis komentar TERBAIK kamu. Yang paling rajin komentar Lela review blognya dalam posting “BLOG REVIEW”. Komentar yang kreatif-inspiratif memungkinkan jadi bahan posting Lela dan pastinya.., blog kamu dapat promosi GRATIS. Thanks..

Cancel Reply